pengertian riba nasiah

Riba merupakan salah satu dosa besar yang bisa mengotori rizki yang diperoleh seseorang. Riba berasal dari praktek muamalah berupa jual beli ataupun pertukaran barang yang dilakukan oleh seseorang. Aturan dalam hukum syariah Islam mengatur praktek – praktek perdagangan atau pertukaran barang yang salah satunya berupa bebas dari riba.

Salah satu jenis riba yang bisa terjadi dalam sebuah transaksi adalah riba nasiah. Pengetahuan tentang pengertian riba nasiah ini dapat digunakan sebagai panduan bagi muslim pelaku bisnis agar terhindar dari riba tersebut.

Mengenal Pengertian Riba Nasiah

Seorang muslim yang melakukan praktek ekonomi berupa perdagangan bisa saja melakukan transaksi yang melibatkan riba karena tidak mengetahui definisi dan pengertian riba. Hal inilah yang membuat pengetahuan tentang hukum syariat Islam dalam ruang pembicaraan kegiatan ekonomi menjadi sangat penting. Pengetahuan ini bisa menghindarkan seorang muslim pelaku bisnis dari salah satu dosa besar dalam wujud riba.

Salah satu jenis riba yang bisa muncul atau terjadi dalam sebuah praktek jual beli atau pertukaran barang adalah riba nasiah. Pengertian riba nasiah adalah riba yang muncul karena praktek menangguhkan atau menunda pembayaran. Riba atau zidayah merupakan penambahan nilai dari sebuah modal yang diambil secara batil. Sedangkan nasiah memiliki makna menangguhkan atau mengakhiri.

Pengertian atau definisi riba nasiah kemudian bisa dijabarkan sebagai praktek memberi tambahan nilai pada modal atau barang yang ditunda atau ditangguhkan serta diakhiri dengan pembayaran. Bisa disimpulkan dalam bahasa yang sederhana bahwa praktek riba nasiah adalah penambahan nilai pembayaran dari sebuah benda yang ditransaksikan sebagai kompensasi penangguhan pembayarannya.

Praktek transaksi yang melibatkan riba nasiah sudah diperingatkan dalam salah satu hadist terkait pertukaran 6 jenis komoditi ribawi berupa emas yang ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma dan garam ditukar dengan garam.

Praktek riba nasiah pernah sangat umum dilakukan pada zaman jahiliyah berupa penangguhan pembayaran atas barang yang ditransaksikan. Pada waktu itu praktek menjual barang dan menangguhkan pembayaran di kemudian hari dengan jangka waktu tertentu dengan disertai penambahan nilai pembayaran merupakan hal yang lazim.

Skema tersebut dalam praktek ekonomi modern atau akuntansi bisa dikatakan sama dengan bunga. Sehingga istilah riba nasiah dalam lingkup pembicaraan ekonomi modern bisa disamakan dengan praktek jual beli atau kredit yang melibatkan bunga. 

Dasar Hukum atau Dalil Riba Nasiah

Setelah mengetahui pengertian riba nasiah, kini saatnya mengenal alasan mengapa hal tersebut dilarang dari salah satu dalil atau dasar hukum Islam berikut ini. Ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Ash-Shamit R.A dengan melalui Imam Al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. 

“(Jual beli) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus selalu sama dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis – jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

(HR. Muslim no. 1587)

Berdasarkan hadist tersebut bisa disimpulkan bahwa jual beli dengan penangguhan pembayaran merupakan sesuatu yang dilarang, apalagi dengan penambahan nilai ketika dilakukan pembayaran di akhir.

Contoh Riba Nasiah di Era Modern

Setelah memahami tentang praktek riba nasiah maka dengan jelas bisa disimpulkan bahwa ada banyak praktek transaksi di era modern yang masih menggunakan skema riba tersebut. Ada banyak skema transaksi yang berisi perjanjian pembayaran yang ditangguhkan dengan kompensasi penambahan nilai pembayaran selain harga barang yang ditransaksikan.

Salah satu contoh yang mudah dipahami adalah seseorang membeli sepeda motor yang berharga 10 juta rupiah. Akan tetapi pembayaran sepeda motor tersebut akan dilakukan 6 bulan lagi dan akan dibayar dengan harga 11 juta rupiah. Selisih 1 juta rupiah ini merupakan riba dan sesuai dengan definisi atau pengertian riba nasiah. 

By Tommy Indrakusuma

Saya adalah seorang digital marketer, SEO specialist dan Meta Ads Specialist di salah satu perusahaan pengembang software di Temanggung Jawa Tengah. Sebelumnya pernah mengajar di sekolah swasta dan bimbingan belajar di Pondok Indah Jakarta Selatan, yang menambah pengalaman saya dalam menyampaikan materi dalam proses mengajar dan training.