contoh riba nasiah

Riba merupakan salah satu dosa besar yang bisa menggagalkan usaha Sahabat Muslim untuk memperoleh tempat mulia di akhirat. Kata riba memiliki makna tambahan atau zidayah dan dalam hukum Islam memiliki makna berupa praktek mengambil nilai tambahan dari harta atau modal yang dilakukan dengan cara batil. Hal ini bertentangan dengan hukum muamalah dalam agama Islam. Mengetahui contoh riba nasiah dan contoh jenis riba yang lain bisa menjadi bagian penting dalam menjalani hidup bebas dari riba.

Arti Riba Nasiah

Riba nasiah merupakan salah satu bentuk dari macam-macam riba yang sangat mungkin Sahabat Muslim temui dalam aktivitas ekonomi. Riba nasiah berasal dari kosakata nasiah yang memiliki arti menangguhkan atau mengakhiri. Riba ini bisa dimaknai sebagai praktek menambah nilai suatu barang atau modal setelah melakukan penangguhan dan kemudian diakhiri dengan melakukan pembayaran.

Contoh Riba Nasiah

Riba nasiah ini sama seperti jenis riba yang lain, sangat rawan terjadi pada barang atau benda yang masuk dalam daftar benda ribawi seperti emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Selain itu, riba nasiah juga bisa muncul pada transaksi utang-piutang. Praktek pertukaran atau perdagangan yang melibatkan praktek riba nasiah pernah sangat umum terjadi di masa jahiliyah dan masih sering terjadi di masa modern karena tidak disadari atau karena minimnya ilmu tentang hukum syariah muamalah di bidang perdagangan.

Berikut ini beberapa contoh riba nasiah yang masih bisa ditemui di masa modern atau pada saat ini dan seringkali tidak kita sadari karena sudah dianggap sebagai praktek perdagangan yang umum dilakukan.

1. Tambahan Yang Dipastikan Sejak Awal

Contoh riba nasiah yang paling mudah dan sering ditemui adalah Si-A berhutang uang sebesar Rp 10 juta kepada Si-B. Lalu Si-B meminta tambahan bunga pengembalian hutang misalnya 10% dari uang yang dipinjamkan. Sehinga dalam hal ini Si-A diharuskan membayar Rp 11 juta kepada Si-B. Tambahan Rp 1 juta atau bunga 10% inilah yang disebut sebagai riba nasiah.

2. Tambahan Yang Diminta Karena Gagal Bayar Tepat Waktu

Untuk kasus ini, biasanya terjadi pada akad jual-beli secara kredit atau tidak kontan. Misalnya seseorang membeli sebuah rumah seharga 200 juta Rupiah. Kemudian pembeli meminta pada pemilik rumah untuk memberi menangguhkan pelunasan pembelian rumah tersebut selama 6 bulan. Tapi ternyata setelah jangka waktu 6 bulan, jumlah pembayaran rumah tersebut belum genap 200 juta Rupiah seperti kesepakatan awal, sehingga pihak pemilik rumah mengenakan kompensasi atas keterlambatan pembayaran / pelunasan, dengan meminta tambahan 10 juta Rupiah. Tambahan 10 juta Rupiah ini merupakan riba nasiah.

Contoh lain riba nasiah yang lebih mudah dipahami adalah pada praktek pembayaran tagihan kartu kredit. Yang mana jika pembayaran tagihan kartu kredit dibayar tepat waktu tidak dikenakan bunga, sementara jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan akan dikenakan denda. Denda inilah yang merupakan riba nasiah.

3. Pertukaran Barang Ribawi Secara Tidak Tunai

Contoh riba nasiah yang terakhir adalah jika terjadi pertukaran salah satu di antara 6 barang ribawi secara tidak kontan. Misalnya menukar 1 gram perhiasan emas dengan 10 gram perhiasan perak. 5 gram perhiasan perak diserahkan saat terjadinya akad dan sisanya diserahkan di kemudian hari.

Sebagian ulama menyebut pertukaran barang ribawi tidak tunai ini dengan istilah riba yad. Sehingga dengan demikian riba yad merupakan salah satu bagian dari riba nasiah yang terkhusus pada transaksi atas barang ribawi yang tidak tunai.

Penutup

Berdasarkan beberapa contoh riba nasiah di atas Sahabat Muslim semua dapat memperoleh gambaran mengenai praktek – praktek transaksi perdagangan di masa modern yang ternyata melibatkan adanya riba nasiah. Cara – cara tersebut sangat umum terjadi dan dilakukan dalam praktek ekonomi modern dan ternyata merupakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.

Sahabat Muslim bisa menghindari melakukan praktek perdagangan yang melibatkan riba nasiah dengan selalu melakukan pembayaran kontan dan tidak melakukan penangguhan pembayaran. Semoga contoh riba nasiah tadi bisa menghindarkan kita semua dari praktek riba yang dilaknat oleh Allah SWT.

By Tommy Indrakusuma

Saya adalah seorang digital marketer, SEO specialist dan Meta Ads Specialist di salah satu perusahaan pengembang software di Temanggung Jawa Tengah. Sebelumnya pernah mengajar di sekolah swasta dan bimbingan belajar di Pondok Indah Jakarta Selatan, yang menambah pengalaman saya dalam menyampaikan materi dalam proses mengajar dan training.