keluar flek coklat setelah haid bolehkah shalat

Keluar Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Shalat? – Ketika muncul flek coklat setelah haid, banyak wanita muslimah yang sering bingung dan mempertanyakan hukum kesucian. Ada yang beranggapan jika flek tersebut merupakan bagian dari haid, sehingga dinyatakan sebagai najis. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai spot biasa seperti keputihan. Tapi tahukah Sahabat Muslim jika Sahabat Muslim memiliki flek coklat setelah haid bolehkah shalat menurut islam?

Banyak ulama yang berpendapat bahwa flek coklat yang keluar setelah haid adalah bagian dari warna darah. Ketentuan hukumnya dibagi menjadi dua golongan, yaitu sebagian haid dan bukan sebagian haid (laisa minal haid). Bagi yang menganggapnya sebagai darah haid, tentunya wajib untuk mensucikannya. Namun jika tidak, maka ia cukup membersihkan noda tersebut dan melanjutkan aktivitas ibadahnya seperti biasa.

Bolehkah Shalat Ketika Muncul Flek

Seperti diketahui, kita harus dalam keadaan benar-benar suci sebelum dapat beribadah dengan baik. Apalagi wanita yang mengalami beberapa hal yang mempengaruhi personal hygiene seperti haid, nifas, atau flek, harus benar-benar bersih dan suci dari semuanya sebelum diperbolehkan shalat. Selama ini sempat jadi perdebatan kalau kita sudah mandi wajib tapi keluar flek coklat, masih bolehkah kita sholat? Ternyata, kuncinya adalah saat flek cokelatnya keluar.

Keluar Flek Coklat Seminggu Setelah Haid Bolehkah Shalat?

Berkenaan dengan menjawab pertanyaan munculnya flek coklat setelah haid selesai bolehkah shalat, jika dirasakan berhubungan dengan atau sekitar waktu haid, maka dihitung sebagai darah haid. Namun jika muncul flek di luar waktu haid, maka tidak dihitung sebagai darah haid. Secara garis besar, banyak ulama yang membagi flek berdasarkan tiga kali pelepasan.

  1. Bintik yang keluar sebelum haid;
  2. Bintik yang keluar setelah haid; dan
  3. Bintik yang keluar setelah suci.

Inilah yang harus Sahabat Muslim perhatikan karena itu mempengaruhi apakah Sahabat Muslim bisa sholat. Hukum menentukan flek coklat setelah haid berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah. Rasulullah SAW bersabda:

كُنّا لا نَعُدُّ الكُدْرَةَ والصُّفرة بعْدَ الطُّهرِ شَيْئاً

Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.

(HR. Abu Dawud)

Secara umum, hadits tersebut menjelaskan tentang hukum flek yang muncul setelah haid. Rasulullah tidak menganggapnya sebagai hadas layaknya darah haid, sehingga tidak perlu mandi besar untuk menyucikannya.

Hukumnya dibedakan menjadi dua macam. Ada yang menganggapnya sebagai darah haid meskipun keluar setelah masa haid, namun ada pula yang menganggapnya bukan bagian dari darah haid (laisa minal haid). Jika Sahabat Muslim mengikuti golongan yang pertama, maka wajib bersuci. Namun, jika mengikuti golongan yang kedua, maka Sahabat Muslim hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa. Sehingga jika muncul flek coklat setelah haid 2 minggu apakah boleh shalat, maka jawabnya adalah boleh.

Flek Keluar Setelah Waktu Haid

Jika flek coklat keluar setelah menstruasi, itu masih dianggap darah menstruasi. Jadi, sudah berapa hari setelah haid Sahabat Muslim masih belum diperbolehkan shalat? Jadi, jika Sahabat Muslim memiliki flek cokelat setelah menstruasi, apakah Sahabat Muslim harus mandi wajib? Jawabannya harus mandi wajib, selama flek terjadi pada siklus menstruasi.

Tanda Suci Dari Haid Pada Wanita

Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu keluarnya cairan putih dari rahim saat darah haid berhenti. Kelihatannya jufuf (kering), yang dianggap suci bila terasa kering. Tandanya coba dengan kapas, maka tidak terlihat lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda-tanda selesainya haid seorang wanita tergantung pada kebiasaan.

Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada pula yang al-jufuf saja, ada pula yang keduanya. Tanda berhenti kebanyakan wanita adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling jelas. Jadi, jika Sahabat Muslim telah melihat al-qashshah al-baydha’, tanpa menunggu al-jufuf.

Demikian ulasan tentang Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid Bolehkah Shalat?, semoga bermanfaat.

By Lina Aliyah

Saya adalah seorang aktivis kerohanian islam, ibu rumah tangga dan pemerhati remaja. Saya sudah terbiasa menulis artikel di rubrik opini pada berbagai situs dan portal online khususnya dengan tema keislaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *