Tanpa disadari Sahabat Muslim, ada sangat banyak produk keuangan yang berhubungan dengan sistem riba atau yang juga sering disebut dengan bunga. Mulai dari tabungan, simpanan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa agunan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk keuangan berhubungan dengan bank konvensional telah dipastikan terapkan sistem bunga atau riba di dalamnya.
Dalam ajaran Islam, sistem riba atau bunga pada transaksi berkaitan dengan keuangan jelas dilarang. Jenis riba pun telah diatur serta dijelaskan di dalam hukum islam lewat beberapa surat di dalam Al-Qur’an.
Riba sendiri mempunyai arti sebagai tambahan atau ziyadah serta nama’ atau berkembang. Sederhananya, riba merupakan penambahan nilai atau bunga yang lebih dari jumlah pinjaman ketika dikembalikan. Nilai itu umumnya ditentukan berdasarkan dari jumlah pokok pinjaman, yang mana nantinya harus dibayarkan oleh peminjam lebih dari pokoknya.
Pengertian riba yakni ketentuan nilai tambahan dengan lebihkan jumlah uang pinjaman saat pelunasan dilakukan. Untuk besaran bunga diberikan umumnya mengacu ke suatu persentase tertentu yang dibebankan ke peminjam.
Secara Bahasa atau Etimologi, di dalam Bahasa Arab, riba adalah tambahan ataupun kelebihan. Untuk kelebihannya itu, umumnya mencakup semua tambahan pada nilai pokok hutang serta kekayaan. Pada sisi yang lain, dari segi makna istilah atau segi terminologi, riba adalah nilai tambahan ataupun pembayaran hutang yang lebihi jumlah piutang serta sebelumnya sudah ditentukan oleh salah satu pihak bersangkutan.
Jenis riba sendiri ada cukup banyak. Namun, yang akan dibahas di sini adalah Riba Yad. Berikut pembahasan lebih lanjut tentang Riba yad adalah.
Pengertian Riba Yad
Berikut beberapa pengertian dari Riba Yad:
- Riba Yad adalah jenis riba yang adalah bagian dari berbagai macam riba buyu’. Jenis riba satu ini terjadi saat proses jual dan beli barang, baik itu ribawiataupun non ribawi yang disertai dengan penundaan serah terima. Penundaan ini pada dua barang ditukarkan atau salah satu barang yang nantinya ditukarkan.
- Riba yad terjadi saat proses transaksi tak tegaskan berapa nominal harga dari pembayaran. Jadi, ketika proses itu, tak adanya kesepakatan sebelum serah terima.
- Riba Yad adalah riba di dalam jual beli ataupun yang terjadi di dalam penukaran. Penukaran itu terjadi tanpa ada kelebihan, tapi satu pihak terlibat meninggalkan akad, sebelum penyerahan barang ataupun harga terjadi.
- Riba Yad merupakan jual beli ataupun pertukaran disertai penundaan serah terima dua barang ditukarkan ataupun penundaan pada penerimaan salah satu barang. Misalnya jual beli perak, emas, serta bahan pangan yang penyerahan dari barangnya ditunda hingga harga emas naik ataupun turun.
- Riba al-yad atau riba yad adalah riba terjadi dikarenakan adanya pertukaran komoditas ribawi yang tak tunai ataupun penundaan dari serah terima barang ketika proses jual beli. Riba jenis yang satu ini terjadi dijual beli barang ribawi seperti emas, perak, jagung, beras, dan lain-lain. Karena adanya unsur penundaan itulah, maka disebut dengan riba yad (tergolong ke dalam riba Nasi’ah).
- Berbagai barang ribawi seperti emas, perak, beras, gandum, jagung, dan lain-lainnya merupakan berbagai barang yang punya harga fluktiatif dapat naik dan dapat turun juga. Misalnya, harga beras hari ini bisa berbeda dengan harga beras tiga hari yang akan datang. Lalu, harga emas hari ini dapat berbeda dengan harga seminggu ke depan, maka perlu ada harga penetapan harus disepakati dua belah pihak jika ingin bertransaksi barang ribawi untuk hindari riba.
- Riba yad merupakan riba terjadi pada proses jual beli ataupun pertukaran disertai penundaan serah terima dua barang ditukarkan atau penundaan penerimaan dari salah satu barang. Riba yad muncul karena adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun non ribawi. Pada hal itu, memunculkan perbedaan dari nilai transaksi jika penyerahan salah satu ataupun kedua barang diserahkan pada kemudian hari. Dengan kata lainnya, di riba yad ada dua persyaratan pada transaksi itu yakni satu jenis barang bisa diperdagangkan dengan kontan atau kredit.
Dalil Riba Yad
Ada beberapa dalil tentang riba, berikut ini dalil-dalil tersebut:
1. QS. Ali Imran Ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
TQS. Ali Imran ayat 130
2. QS. Al Baqarah Ayat 276
يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ
”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
TQS. Al Baqarah ayat 276
3. QS. Al-Baqarah Ayat 278
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
TQS. Al Baqarah ayat 278
4. QS. Al Baqarah Ayat 279
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (tinggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
TQS. Al Baqarah ayat 279
5. QS. An-Nisa Ayat 161
وَّاَخۡذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدۡ نُهُوۡا عَنۡهُ وَاَكۡلِـهِمۡ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ ؕ وَاَعۡتَدۡنَـا لِلۡـكٰفِرِيۡنَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا
”Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
TQS. An-Nisa ayat 161
Sahabat Muslim, seperti yang diketahui jika riba di dalam agama Islam hukumnya haram. Ada banyak dampak atau efek negatif dari riba yang dipraktikkan di dalam kehidupan sehari-hari selama ini. Bahkan, agama samawi seluruhnya melarang adanya praktik riba. Mendapat keuntungan dari riba bisa hilangkan sikap tolong-menolong, picu permusuhan, serta akan sangat menyulitkan jika pemberi riba tentukan bunga yang tinggi sekali.
Contoh Riba Yad
Contoh Riba Yad ada cukup banyak, dan bahkan sering ditemui pada kehidupan sehari-hari. berikut ini adalah beberapa di antaranya yang sebaiknya Sahabat Muslim mengetahuinya:
- Penjualan satu buah motor memiliki harga 15 Juta rupiah jika dibayarkan dengan tunai. Sedangkan jika pembeli membayarnya secara kredit, maka harganya bisa senilai 18 juta rupiah. Baik pembeli ataupun penjual tak akan tetapkan berapa jumlah nominal harus dibayarkan hingga transaksi tersebut selesai.
- X merupakan pedagang beras, ingin untuk tukarkan beras dagangannya dengan jagung yang dijual oleh Y. Pada hari ini, harga beras 1 kg adalah Rp. 12.000, dan harga jagung 1 kg adalah Rp. 6.000. Keduanya sepakat untuk menukarkan 1 kg beras dengan 2 kg jagung. Setelah Y serahkan beras ke Y, Y tak juga serahkan 2 kg jagung ke si X pada majelis akad sama atau secara kontan. Bisa saja harga 2 kg jagung yang akan Y serahkan ke X keesokan harinya, transaksi ini yang disebut riba yad, riba yang ada karena penundaan. Bisa jadi harga 1 kg beras tak sama lagi dengan harga 2 kg jagung.
Penutup
Nah, demikian pembahasan tentang pengertian riba yad adalah, dalil, dan beberapa contohnya. Semoga bermanfaat untuk Sahabat Muslim.
[…] Riba Yad Adalah Salah Satu Jenis Riba Di Masyarakat, Apa Itu? Ini Penjelasannya […]