Sahabat Muslim mungkin pernah mendengar kosakata riba, riba fadhl atau riba nasiah. Kata riba merupakan salah satu kosakata yang populer dalam lingkup pembicaraan ekonomi syariah. Secara harfiah riba memiliki makna tambahan dan memiliki sinonim ziyadah. Riba nasiah dan riba fadhl adalah beberapa jenis riba yang seringkali terjadi dalam praktek transaksi konvensional.
Riba dalam konteks ekonomi syariah memiliki makna nilai tambah atas hal tertentu serta tambahan pada nilai pokok hutang yang digunakan sebagai imbalan atas tambahan batas waktu yang berlaku secara mutlak. Contoh sederhananya adalah A berhutang kepada B sebesar 1 juta Rupiah dan diberi waktu 6 bulan untuk mengembalikannya dengan jumlah 1 juta 200 ribu Rupiah. Maka nilai tambahan sebesar 200 ribu inilah yang disebut dengan riba. Dalam hukum syariah Islam, riba merupakan sesuatu yang haram.
Mengenal Pengertian Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam hukum Islam. Larangan melakukan praktek riba bisa ditemukan pada salah satu hadist riwayat HR. Muslim:
عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما قال
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama.”
(HR. Muslim)
Riba Fadhl merupakan satu satu dari praktek riba yang kadang terjadi dalam pertukaran atau transaksi barang. Riba ini memiliki pengertian sebagai riba yang terjadi dari praktek jual beli atau tukar menukar barang ribawi dengan melibatkan takaran atau kadar yang berbeda. Istilah riba fadhl berasal dari kosakata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu barang yang ditransaksikan atau dipertukarkan.
Riba fadhl hanya bisa terjadi pada transaksi atau pertukaran dua barang yang sejenis, sehingga tidak bisa terjadi ketika dua jenis barang berbeda dipertukarkan. Contoh riba fadhl salah satunya adalah pertukaran satu takar beras dengan satu seperempat takar beras yang sama. Definisi ini merupakan hasil kesepakatan para ulama berdasarkan beberapa hadist.
Dalil Mengenai Riba Fadhl
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar tentang riba fadhl yang diharamkan dalam hukum syariah Islam. Salah satu dalil yang mengharamkan riba fadhl adalah sabda Rasulullah SAW:
عن أبي سعيد الخدري- رضي الله عنه- مرفوعاً: «لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثِلْاً بمثل، ولا تُشِفُّوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الوَرِقَ بالوَرِقِ إلا مثلا بمثل، ولا تُشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز». وفي لفظ «إلا يدا بيد». وفي لفظ «إلا وزنا بوزن، مثلا بمثل، سواء بسواء».
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali masing – masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali masing – masing dengan ukuran yang sama. Jangan kalian melebihkan yang satu dari yang lain.”
(HR. Muslim)
Sedangkan riba secara umum dilarang dalam Islam dan dinyatakan sebagai salah satu dosa besar dengan dasar dalil berupa hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: “اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات”.
“Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan”. Mereka bertanya; “Ya Rasulullah, apa saja itu?” Kemudian beliau bersabda; “berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim.”
(Hadits Shahih Muttafaq ‘Alaih)
Contoh Praktek Riba Fadhl
Ada beberapa contoh praktek riba fadhl selain yang dikisahkan dalam dalil – dalil yang menjadi dasar alasan haramnya riba tersebut. Dalam konteks kegiatan ekonomi modern, ada contoh riba fadhl lain yang bisa dijadikan sebagai contoh kasus.
Praktek transaksi modern yang melibatkan riba fadhl adalah pertukaran uang dengan uang yang tidak senilai, seperti kasus penukaran uang menjelang lebaran. Contoh prakteknya adalah seseorang yang membutuhkan uang kecil yang kemudian menukarkan uang sebesar 1 juta rupiah dalam bentuk pecahan uang 10 ribuan rupiah. Ternyata setelah uang tersebut ditukar dengan uang kecil atau receh, jumlah yang didapat adalah 95 lembar, sehingga nomial uang yang didapat adalah 950 ribu rupiah. Maka selisih 50 ribu rupiah dalam pertukaran tersebut merupakan riba fadhl.
Penutup
Itulah tadi penjelasan singkat mengenai riba fadhl berikut dengan salah satu contohnya. Riba fadhl adalah riba yang cukup umum terjadi di masyarakat saat ini, untuk itulah Sahabt Muslim wajib mengenali dan menghindarinya agar hidup menjadi berkah di mata Allah SWT. Selain riba fadhl, sebenarnya ada banyak macam dan contoh riba dalam kehidupan sehari-hari yang perlu Sahabat Muslim ketahui, sehingga mengkaji ilmu fiqih muamalah menjadi sangat penting dilakukan.
[…] Riba Fadhl adalah riba yang berasal dari transaksi atau pertukaran barang – barang ribawi sejenis akan tetapi dilakukan dengan jumlah atau takaran yang berbeda. Salah satu jenis benda ribawi yang harus diwaspadai oleh Sahabat Muslim pada saat ini adalah mata uang yang memiliki posisi sama (diqiyaskan) dengan emas dan perak sebagai benda ribawi. […]