Riba merupakan salah satu bentuk dosa besar yang dilarang dalam agama Islam. Dosa besar ini muncul dalam praktek muamalah atau hubungan antar manusia yang berwujud transaksi jual beli atau pertukaran barang. Riba bisa didefinisikan sebagai tambahan nilai berupa melebihkan nilai atau harga barang dalam praktek jual beli, pertukaran ataupun pinjam meminjam. Ada beberapa jenis riba dan salah satunya adalah Riba Yad. Beberapa contoh riba yad sering terjadi pada kehidupan sehari – hari manusia modern pada saat ini.
Riba jenis ini muncul ketika terjadi transaksi benda ribawi ataupun benda non ribawi yang disertai dengan penundaan penyerahan dan penerimaan kedua barang yang dipertukarkan atau terjadi kesepakatan untuk menunda penerimaan salah satu barang yang dipertukarkan.
Contoh Kasus Transaksi dengan Keterlibatan Riba Yad
Mengenal pengertian dan contoh riba yad bisa menjadi cara terbaik untuk membebaskan diri dari praktek transaksi yang melibatkan jenis riba tersebut karena tidak mengetahui definisi serta dasar hukumnya. Sama seperti jenis riba yang lain, riba yad juga haram dan termasuk dalam salah satu dosa besar.
1. Pertukaran Barang Ribawi Karena Penundaan Serah Terima Barang
Salah satu praktek transaksi yang bisa menjadi contoh terjadinya riba yad adalah melakukan transaksi emas yang melibatkan penundaan penyerahan barang. Misalnya Adi membeli emas dari Rudi pada hari Senin, akan tetapi barang emas yang ditransaksikan baru diserahkan pada hari Kamis. Pada rentang waktu Senin hingga kamis tersebut bisa terjadi perubahan harga emas dan jika hal tersebut terjadi maka transaksi ini telah melibatkan riba yad.
2. Pertukaran Barang Ribawi Secara Kridit (Tidak Tunai)
Praktek riba yad berikutnya ketika 2 orang bertukar barang ribawi tidak sejenis namun dilakukan dengan tidak tunai. Contoh riba yad dalam kasus ini adalah, Andi hendak menukar 1 gram cincin emas kepada Budi dengan 40 gram perhiasan perak lainnya. Alih-alih menyerahkannya secara kontan 40 gram, Budi justru menyerahkannya tidak secara tunai misalnya 20 gram diserahkan langsung saat transaksi, kemudian sisa 20 gramnya di serahkan Budi keesokan harinya. pertukaran tidak tunai pada barang ribawi ini termasuk salah satu praktek riba yad.
3. Pembelian Barang Ribawi Secara Kridit (Tidak Tunai)
Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yang ketiga ini mungkin tidak jauh berbeda dengan contoh pertama. Hanya saja, bedanya pada contoh ketiga adalah transaksi dilakukan dengan mata uang terhadap salah satu barang ribawi. Misalnya, Cecep memesan cincin emas khusus kepada Anton dengan harga Rp. 2 juta di bayar di awal transaksi. Karena pemesanan ini, maka Anton tidak mungkin memberikan kepada Cecep saat itu juga, sehingga baru bisa diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini melabatkan barang ribawi dengan penundaan penyerahan barang. Oleh karena itu, transaksi ini termasuk riba yad.
Contoh lain untuk memperjelas pengertian riba yad adalah jika seseorang membeli emas secara kredit. 1 gram emas seharga Rp. 800 ribu, dibeli dengan cara diangsur Rp. 200 ribu / bulan selama 4 bulan. Meskipun tidak ada penambahan harga karena tenggat waktu pembayaran, namun pada kasus ini terjadi transaksi tidak tunai atas pembelian barang ribawi, sehingga hal ini termasuk ke dalam kategori contoh riba yad.
Penutup
Praktek tersebut merupakan hal yang sangat umum dalam kehidupan sehari – hari dan dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal praktek tersebut merupakan praktek jual beli yang melibatkan riba. Contoh dari riba yad ini bisa memberi petunjuk bagi siapapun yang ingin terhindar dari praktek riba ketika melakukan transaksi jual beli.
Berdasarkan contoh riba yad yang ada di atas maka bisa disimpulkan bahwa jenis riba ini sangat mungkin terjadi ketika dilakukan penundaan penyerahan barang ataupun penundaan pembayaran. Sehingga kunci utama untuk menghindarkan diri dari transaksi yang mengandung riba yad adalah melakukan transaksi secara kontan dan langsung dilakukan penyerahan barang yang ditransaksikan.